ditetapkan sebagai monumen sejarah
Pemerintah DKI Jakarta Dinas Museum dan Sejarah melalui SK Gubernur No Cb11/1/12/72 tanggal 10 Januari 1972 menetapkan Masjid Jami , Kebon Jeruk di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai monumen sejarah. Masjid Jami didirikan tahun 1718 di atas lahan seluas sekitar 1,5 hektare, dengan gaya arsitektur Belanda dan Cina. Selama bulan suci Ramadan masjid tua ini banyak dikunjungi jemaah dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa negara seperti Pakistan, India, Arab Saudi dan Malaysia.
MASJID TUA – Masjid Jami Kebon Jeruk di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat yang dibangun tahun 1718 masih berdiri kokoh dan terawat dengan baik.
TIDAK TERBACA – Papan nama Masjid Jami Kebok Jeruk yang terbaut dari kayu jati nyaris tidak terbaca.
KUBAH – Ornamen kubah masjid Jami masih asli, pemugaran yang dilakukan menjaga keasliannya.
MASIH ASLI – Beberapa tiang penyangga dan kayu pembatas di dalam masjid Jami masih asli.
MAKAM – Makam Hj Nur Hajizah berada di dalam lingkungan masjid Jami.
Komentar
Posting Komentar